Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan struktural
– Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Putri Nurhidayati
Page 5 of 5