Pihak perusahaan JNT awalnya mengajak FJ untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan meminta agar uang yang telah digunakan tersebut dikembalikan.

Lantaran tidak ada itikad baik dari FJ, akhir penggelapan uang ini dilaporkan ke polisi.
“Dari pengakuan FJ, uang tersebut dipergunakan untuk judi online, dan sebelum dilaporkan pihak perusahaan juga telah memberikan tenggat waktu kepada FJ namun uang perusahaan tak kunjung dikembalikan sehingga kasus ini bergulir ke hukum,” jelas Aiptu Irwansyah, Selasa (26/8).
FJ yang mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang ini, dijerat penyidik dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.
“Saat ini telah kita amankan, dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup Kanit Pidum Satreskrim polres Kepahiang.
(Nico Relius)