Bengkulu – Tersangka penadah kasus pencurian pagar terali besi kampus Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) yang terjadi beberapa waktu lalu, maka pada Selasa (15/9) dibebaskan melalui program Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Restorative justice ini diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan, dan jaksa fasilitator Dian Febianti.

Tersangka yang diberikan restorative justice adalah Heli Sumantri. Tersangka ini terlibat tindak pidana umum terkait perkara penadahan barang hasil pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP.