Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, menerangkan dasar pemberhentian penuntutan atau pemberian restorative justice ini karena tersangka menunjukkan penyesalan dan berjanji akan lebih berhati-hati serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tersangka ini juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan tiga anak yang masih kecil dan tidak ada mens rea atau hanya karena ketidak hati-hatian lantaran tersangka hanyalah penjual barang bekas yang dibawa pelaku pencurian ke tempatnya. Selain itu, ancaman hukuman penjara di bawah empat tahun dan kerugian materiel relatif kecil.
“Oleh tersangka ini kan pintu tralis toilet memang masih menjadi barang bukti di perkara pelaku pencuri. Lagi proses persidangan karena memang pasti akan dikembalikan kepada yang berhak, maka dengan penyelesaian RJ ini agar dikembalikan,” ujar Kajari Bengkulu Yeni Puspita.