Persyaratan dan Ketentuan Lelang sebagai berikut :
- Memiliki akun yang terverifikasi pada website portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
- Syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website tersebut.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan nominal
jaminan yang disyaratkan (tidak dicicil). - Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
pelaksaan lelang. - Barang yang ditawarkan dalam keadaan apa adanya. Oleh karena itu, peminat diwajibkan untuk
mengetahui /memeriksa dan meneliti objek lelang dengan baik dan teliti sebelum mengajukan penawaran. - Penawar/ pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila
terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun tidak terlihat, maka penawar/pembeli tidak
berhak untuk menarik diri kembali setelah pembeliannya disahkan dan melepaskan segala hak untuk
meminta kerugian atas sesuatu apapun. - Pemenang lelang harus segera melunasi harga lelang dan bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksaan lelang dengan memperhitungkan uang jaminan yang telah disetor. Apabila pembeli tidak
melunasinya, maka dinyatakan “wanprestasi” dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai
penerimaan lain-lain. - Meskipun jadwal lelang sudah ditetapkan, namun lelang dapat tidak dilaksanakan apabila ada permintaan
pembatalan dari penjual dan tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat
perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang ataupun sebab lain. - Untuk biaya yang diluar ketentuan lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang 0821-6111-1820 atau Kejaksaan Negeri
Seluma.
(Hari Adiyono)
Page 3 of 3