Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni:
- Zuhri Anwar selaku Mantan Direktur Bisnis BRI Agro saat ini menjadi Bank Raya Indonesia
- Sartono yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan PT Bank Raya Indonesia TBK yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019
- Faris Abdul Rahim selaku pegawai PT Bank Raya Indonesia TBK.
(Rendra)
Page 4 of 4