Bengkulu – Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Bank BUMN ditahan Kejati Bengkuulu
Kamis malam, (28/8) malam, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan tersangka baru berinisial SDA.
SDA beperan dalam proses pemberian kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).
Penetapan tersangka SDA selaku pejabat perbankan berdasarkan:
Prin-1199/l.7/fd.2/08/2025 sp tap tsk prin-1200/l.7/fd.2/08/2025 sp dik sus tsk dan Prin-1201/l.7/fd.2/08/2025 sp han tsk
Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Ketua Tim Penyidikan, Candra Kirana mengatakan, penetapan tersangka ini karena unsur tindak pidana korupsiny terpenuhi..
SDA yang berperan sebagai Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan bertugas melakukan analisis terhadap kredit, namun menyalahi aturan.
“Tersangka ini sebagaimana tugasnya melakukan analisa terhadap pengajuan kredit. Namun dalam prosesnya sejak awal memang terjadi tidak kebenaran,” ungkap Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.
Kasi Penyidikan juga menyatakan masih ada peluang tersangka baru yang turut terlibat dalam perkara ini.