Selain itu, terdakwa dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Selain pidana pokok, kepada terdakwa ini juga dibebankan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan tidak dibebankan pengganti kerugian negara karena telah dipulihkan sepenuhnya.
“Pidana penjaranya 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kerugian negara sekitar Rp334 juta sekian telah dipulihkan semua oleh terdakwa,” ujar JPU Kejari Bengkulu Selatan, Sihol Yonnes Siboro.
Terdakwa Chica dalam modusnya meminjam nama untuk membuat rekening dan menggunakan nama para pegawai lain untuk mencairkan dana BOK dengan pagu Rp704 juta.