“Pidana penjaranya 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kerugian negara sekitar Rp334 juta sekian telah dipulihkan semua oleh terdakwa,” ujar JPU Kejari Bengkulu Selatan, Sihol Yonnes Siboro.
Terdakwa Chica dalam modusnya meminjam nama untuk membuat rekening dan menggunakan nama para pegawai lain untuk mencairkan dana BOK dengan pagu Rp704 juta.
Ia juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan dan uangnya diambil sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya, sehingga negara rugi hingga Rp334 juta.
Dalam dakwaan juga diketahui bahwa terdakwa tidak beraksi sendiri, melainkan bersama almarhum SI selaku Kepala Puskesmas yang ikut terlibat dan menikmati hasil uang korupsi tersebut.
Namun lantaran saat penyidikan dilakukan SI meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadap SI dihentikan.
Rendra Aditya

















