Korupsi Dana BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu ini menyeret dua orang, yaitu Iman Santoso yang saat itu menjabat Kepala Sekolah dan Yudarlanadi selaku bendahara.
Keduanya divonis hakim hukuman berbeda. Dalam persidangan terungkap fakta jika Dana BOS itu digunakan untuk bermain judi online dan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Terpidana Yudarlanadi divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 766 juta.