“Pelaku ini kabur ikut temannya bekerja di Jawa, setelah pelaku mengetahui bahwa temannya dalam melakukan pencurian berhasil ditangkap 2020 lalu,” tambah Aiptu Irwansyah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2019 lalu pelaku An bersama temannya yang sudah menjalani hukuman melakukan aksi pencurian disebuah konter hp Menara Celluler dengan cara memecahkan ventilasi udara yang berada di lantai dua konter, dan langsung masuk serta menguras 50 unit hp yang membuat korban menderita kerugian mencapai Rp. 40 juta lebih.
Dan setelah melakukan aksinya, rekan pelaku pada awal Januari 2020 berhasil ditangkap tim Elang Jupi, namun beruntung An berhasil kabur dalam penyergapan pada saat itu dan langsung melarikan diri ke pulau Jawa dan selama beberapa tahun terakhir menetap di sana.
“Saat ini pasca diamankan pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang atas tindak pidana pasal 363 KUHP yang dilakukannya,” tandas Aiptu Irwansyah.
Nico Relius