‘‘Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Peduli yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, karena senantiasa mau menyisihkan sebagian daripada rejekinya kepada adik-adik di Pondok Tahfidz Qur’an Yatim dan Duafa Generasi Al Kahfi ini,” ujar Ustad Beny.
“Pada kesempatan ini juga kami hendak menyampaikan bahwasanya pondok kami saat ini belum memiliki donatur tetap, yang menyebabkan proses pembangunan gedung belajar terhenti karena terkendala biaya, sehingga fasilitas sarana dan prasarana kami juga hingga saat ini belum memadai guna menunjang kegiatan belajar mengajar,‘‘ kata Ustad Beny Hidayat Nursyafiq.