<strong>Bengkulu</strong> - Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan Mang Jon sebagai tersangka kasus dugaan Persetubuhan terhadap anak bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, untuk bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka. Terhadap bersangkutan kita terapkan Undang Undang Perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman 15 tahun penjara. <blockquote>"Ya kita sudah kita tetapkan tersangka. Aksi bejat tersangka sudah berulang kali. Kita terapkan Undang Undang Perlindungan anak perempuan," kata Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, Senin (8/9/2026).</blockquote> Tersangka Jon yang keseharian bekerja sebagai kuli panggul berkedok dukun sekaligus tukang rukiyah mengaku melancarkan aksinya karena suka dengan dengan korban.<!--nextpage--> [caption id="attachment_3065" align="alignnone" width="1600"]<img class="size-full wp-image-3065" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-08-at-13.12.24.jpeg" alt="" width="1600" height="901" /> Tersangka saat diperiksa penyidik di Polresta Bengkulu[/caption] Dan awal perjumpaan pertama terjadi saat saudara korban ingin berobat kepadanya. Hal tersebutlah membuat awal perjumpaan dengan korban menjadi aksi dugaan persetubuhan yang dilancarkan lebih dari tujuh kali di rumah tersangka. Bahkan, aksi nekat tersangka ini terjadi juga saat malam hari, di mana istri dan anaknya sedang tidur di dalam kamar. "Iya pak anak teman, karena perjumpaan pertama hingga suka sama-sama, dia kagum dan sayang. Menyesal pasti pak," ungkap Jon saat diperiksa Penyidik PPA Polresta Bengkulu.<!--nextpage--> <strong>(Rendra Aditya)</strong>