<strong>Jakarta</strong> - Penyidik Jampidus Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025), Nadim langsung dititip penyidik ke Rutan Salemba. Saat digiring menuju mobil tahanan, Nadim yang dikerumuni puluhan awak media, menyampaikan jika dirinya menjaga integritas dan kejujuran. <blockquote>"Bagi saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu, Allah akan melindungi saya, Insyaa Allah," kata Nadiem yang menjadi Menteri Pendidikan periode 2019-2024.</blockquote> Sementara itu Kapuspenkum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konfrensi pers menyampaikan, Nadim ditetapkan sebagai korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.<!--nextpage--> Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat, serta barang bukti yang diterima tim penyidik Jampidsus. <strong>Dirdik Jampidsus Beberkan Perbuatan Nadiem Dalam Kasus Pengadaan Chromebook</strong> Dirdik Jampidsus menerangkan bahwa perbuatan tersangka Nadiem, antara lain: Pada bulan Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Menteri melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu program Google for Education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama peserta didik.<!--nextpage--> Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2021, Nadim mengundang jajarannya, di antaranya yaitu: <ul> <li>H selaku Dirjen PAUD Dikdas</li> <li>T selaku Kepala Badang Litbang Kemenbudristek</li> <li>JT Staf Khusus Menteri</li> <li>FH Staf Khusus Menteri</li> </ul> Mereka melakukan rapat tertutup, melalui Zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset untuk membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari Nadim," kata Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo.<!--nextpage--> (**)