Bengkulu Utara – Kawasan hutan di Desa Batu Raja Rejang seluas sekitar seribu hektare telah resmi masuk dalam SK penetapan perhutanan sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2017 lalu.
Melalui program ini, pemerintah desa bersama kelompok masyarakat terus melakukan berbagai upaya pemberdayaan untuk menghasilkan produk ekonomi ramah lingkungan.
Saat ini, sejumlah produk non-kayu telah dihasilkan dari kawasan hutan sosial, seperti kopi, rotan, dan produk kerajinan yang menjadi komoditas unggulan desa.
Produk hasil hutan tersebut mulai memberikan nilai tambah bagi ekonomi warga sekaligus mendorong pembangunan desa yang lebih berkelanjutan.
Kepala Desa Batu Raja Rejang, Renaldi, mengatakan pemerintah desa saat ini juga terus melakukan pembenahan dari segi kelembagaan dan pengelolaan.
Penguatan kelompok perhutanan sosial dan pelatihan teknik budidaya berkelanjutan terus dilaksanakan dengan dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan mitra seperti KKI Warsi.
Upaya ini bertujuan agar kawasan hutan sosial tidak hanya menjaga konservasi lingkungan, namun juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa.
 
			 
                                

















