Iptu Yudha Ferry Wijaya mengatakan, salah satu dari dua orang tersangka yang ditangkap ini, merupakan pecatan ASN Lapas berinisial EF, warga asal Jalan Zainal Bhakti, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Rejang Lebong. Sementara satu tersangka lagi GP merupakan warga Jalan Semarak Dua, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan badan di lokasi penangkapan, personel Subdit 1 berhasil mengamankan 38 paket barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu, kemudian 2 unit handphone, 1 set alat hisap, 1 pack pipet warna hijau dan sepeda motor.
“Anggota melakukan pulbaket dan undercover buy, hasilnya ada 2 tersangka yang ditangkap dengan barang bukti narkotika sebanyak 38 paket sabu,” kata Iptu Yudha Ferry Wijaya.