Dari hasil penggeledahan badan di lokasi penangkapan, personel Subdit 1 berhasil mengamankan 38 paket barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu, kemudian 2 unit handphone, 1 set alat hisap, 1 pack pipet warna hijau dan sepeda motor.
“Anggota melakukan pulbaket dan undercover buy, hasilnya ada 2 tersangka yang ditangkap dengan barang bukti narkotika sebanyak 38 paket sabu,” kata Iptu Yudha Ferry Wijaya.
Pengakuan EF, ASN pecatan lapas ini mengaku kepada penyidik membeli barang tersebut dari bandar berinisial RK dengan sistem peta.
(Adrian)