<strong>Kepahiang</strong> - Pemkab Kepahiang pastikan tidak akan berikan bantuan hukum pada tiga AS yang bermasalah dengan hukum. Menyangkut adanya tiga ASN dilingkungan Pemkab Kepahiang yang saat ini bermasalah dengan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan sekretariat DPRD Kepahiang, Pemkab memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum. Hal ini disampaikan Bupati Kepahiang, dan sampai saat ini belum ada PH yang ditunjuk oleh Pemkab untuk mendampingi. Disampaikan Bupati, sejak awal kasus tersebut bergilir, tidak ada permintaan dari ketiga ASN tersebut.<!--nextpage--> Saat ini ketiganya telah menunjuk PH pribadi untuk mendampingi sehingga Pemkab pun tidak akan mencampuri dan menyerahkan sepenuhnya kepada PH yang telah ditunjuk ketiganya. <blockquote>“Dia sudah pakai PH sendiri, kan? Dari Pemda sendiri tidak ada. Kalau untuk urusan gaji itu sesuai dengan surat edaran Menteri di dalam negeri, surat dari BKN juga ada edarannya itu,” ucap Bupati Kepahiang Zurdi Nata</blockquote> Bupati Kepahiang menegaskan, sejak awal dan seterusnya Pemkab Kepahiang tidak akan mencampuri proses hukum yang saat ini masih berjalan meskipun ketiga ASN berinisial RY, YS dan DR tersebut masih berstatus ASN dilingkungan Pemkab Kepahiang.<!--nextpage--> <strong>Nico Relius</strong>