Bagi masyarakat yang mengalih fungsikan lahan pangan akan ada sanksi hukum, sebab selama ini sering terjadi alih fungsi lahan sawah irigasi kawasan irigasi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik alih fungsi lahan yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), diminta untuk melapor.
Pihaknya juga mengatakan saat ini pemerintah sedang gencar mendorong program ketahanan pangan daerah.
Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam menjaga lahan pertanian sangat penting, baik lahan beririgasi maupun non-irigasi.