<strong>Bengkulu Utara</strong> – Sebanyak 2.306 calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Utara telah diusulkan untuk dilakukan pengangkatan oleh pemerintah daerah ke Kementerian PAN-RB. Saat ini tengah berlangsung tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh setiap calon PPPK paruh waktu yang berakhir pada 15 September mendatang. Proses ini beriringan dengan tahapan penetapan NIP PPPK hingga 20 September 2025. Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, mengingatkan para calon agar mengisi DRH dengan teliti dan sesuai aturan. Sebab ada empat kesalahan fatal yang bisa menyebabkan gagal diangkat menjadi PPPK.<!--nextpage--> Empat kesalahan tersebut yakni ketidaksesuaian data, kesalahan input, tidak menyelesaikan proses, serta dokumen yang tidak sesuai atau tidak lengkap. “Diisi dengan sebaik-baiknya, diteliti sebelum submit, kemudian pantau akun masing-masing karena pengisian dilakukan dari akun pribadi,” ujar Syarifah. Untuk diketahui, pengangkatan PPPK paruh waktu dilaksanakan berdasarkan dua faktor utama, yaitu peringkat hasil tes tahun 2024 dan kuota tahunan. Kebijakan ini menjadi solusi bertahap untuk menyerap seluruh tenaga non-ASN yang telah terdata.<!--nextpage--> <strong>Novan Alqadri</strong>