Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menerima aspirasi masyarakat Enggano dan kini tengah mengkaji ulang regulasi tata ruang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015, Enggano ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
Namun, dalam perda tersebut tidak diatur secara eksplisit mengenai larangan atau izin perkebunan sawit, baik yang dikelola masyarakat maupun skala besar.
“Aspirasi masyarakat pasti kita respon. Regulasi sedang kita kaji bersama tim agar bisa menjawab tuntutan yang ada,” ujar Bari.
(Novan Alqadri)