Nasional – Artikel berikut ini menarik untuk diketahui, karena akan memberikan informasi mengenai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berprofesi sebagai PNS merupakan harapan banyak orang di berbagai wilayah Indonesia. Maka tidak heran apabila seleksi CPNS selalu ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
Bahkan, tak sedikit pula yang ingin menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun demikian, apakah tidak lolos seleksi CPNS bisa daftar PPPK?
Untuk mendapatkan jawabannya, simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Pengertian CPNS dan PPPK
Jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.