Bahkan, sebagian pelamar yang tidak lolos dalam seleksi CPNS mungkin masih ingin mencoba kembali di seleksi PPPK.
Lalu, apakah mereka yang gagal CPNS bisa daftar PPPK juga di tahun yang sama?
Sebagaimana dilansir dari akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, sayangnya pelamar tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK di tahun yang sama.
“Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama,” demikian tulis BKN beberapa waktu lalu.
Ketentuan tersebut juga telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN pada Pasal 25 ayat (3), sebagai berikut:
(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
Apabila kita merujuk aturan tersebut, maka apakah gagal CPNS bisa daftar PPPK di tahun yang sama, jawabannya adalah tidak.
Hal itu dikarenakan, pelamar hanya dapat memilih satu jalur penerimaan ASN di tahun yang sama, antara CPNS atau PPPK saja.

















