<strong>Bengkulu</strong> - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu membongkar praktik curang pengoplosan BBM jenis pertalite. Pertalile oplosan yang dicampur pewarna ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan ini, satu orang berinisial BS ditetapkan menjadi tersangka. Tidak hanya itu, personel Subdit Tipidter juga mengamankan 3 ton minyak mentah. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardana menyampaikan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bengkulu. Pelaku yang ditetapkan tersangka merupakan warga Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong. Kombes Pol Andy mengatakan jika tersangka BS mengoplos BBM yang berada di wilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. <img class="alignnone size-full wp-image-5115" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-23-at-19.58.12-1.jpeg" alt="" width="1200" height="1600" /> Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka BS mengaku mendapatkan minyak mentah dari Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. <blockquote>"Memanfaatkan ketersediaan minyak mentah yang dipasok dari luar Bengkulu kemudian diolah dengan menggunakan pewarna agar menyerupai BBM subsidi jenis pertalite untuk dijual ke masyarakat," beber Kabid Humas.</blockquote> Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan menyampaikan jika tersangka sudah lama menjalankan aksi oplos minyak mentah tersebut. <blockquote>"Kami amankan dua unit mobil, kemudian dua tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah, kemudian puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, serta kaleng pewarna industri," ungkap Mirza Gunawan.</blockquote> Tersangka BS dijerat pasal 54 Undang -Undang RI nomor 22 tahun 2001tebtang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang -Undang 02 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.<!--nextpage--> <strong>(**)</strong>