Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Kabupaten Lebong.
Ketiga tersangka masing-masing bernama Doni Saputra warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, kemudian Tryo Wijaya Saputra warga Jalan Kalimantan II Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan Fando Pranata warga Jalan Merapi Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Dalam kasus ini ketiga tersangka memiliki tugas dengan peran masing-masing. Doni Saputra selaku Account Officer Kredit Komersil Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Topos, Tryo Wijaya Saputra sebagai teller dan Fando Pranata selaku pimpinan Cabang Pembantu KCP Bank Bengkulu Topos, Kabupaten Lebong.

Diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, akibat perbuatan ketiga tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.