Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, ketiga tersangka itu ditahan di lokasi yang berbeda.
Dua di antaranya ditahan di ruang tahanan dan barang bukti Dit Tahti Polda Bengkulu, sedangkan satunya ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
“Terkait penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sampai sekarang ada 3 yang sudah ditetapkan tersangka, yang 2 ditahan di Rutan Polda Bengkulu, yang 1 di Lapas. Terkait masalah kasus korupsi finansial fraud dengan cara top up kredit, dibagi 2, dan kredit fiktif pada Bengkulu KCP Topos,” ujar Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Kabid Humas Polda Bengkulu.
Untuk diketahui, dalam perkara ini ada tiga modus financial fraud yang dilakukan ketiganya, yakni:
1. Top up kredit, dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data-data nasabah untuk ditingkatkan kredit atau pinjamannya.
2. Kredit bagi dua atau bagi hasil, di mana kreditur atau nasabah diminta untuk meningkatkan plafon pinjaman sehingga pada saat pencairan, uang pencairan tersebut dipotong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.
3. Kredit fiktif, di mana kartu identitas kreditur digunakan kemudian diproses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengetahuan kreditur, dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.