Dari perkara dugaan kecurangan perbankan ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
Adrian M Yusuf
Page 3 of 3