Ditambahkan Kapolsek Ratu Samban, ketiganya memang kerap sekali meresahkan pengunjung di Bencoolen Mall dengan modus mengamen.
“Ketiganya memang kerap meresahkan. Ketiga bukan anak punk dan geng motor,” imbuh Kapolsek Ratu Samban.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
(Rendra Aditya Gunawan)
Page 2 of 2