Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk menolak segala bentuk intimidasi atau larangan yang menghalangi mereka untuk bercocok tanam.
Menurut Yudi, saat ini diperkirakan sudah ada sekitar 250 hektare lahan sawit yang ditanam oleh warga di setiap desa di Enggano, dengan belasan hektare di antaranya sudah mulai berproduksi.
Mereka percaya, dengan legalitas dan kebebasan, perkebunan sawit ini bisa berkontribusi pada pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Bengkulu Utara Upayakan Pembuatan Perbub RDTR untuk Kecamatan Enggano
Menanggapi aksi tersebut, Asisten I Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Bari Oktari, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten saat ini sedang mengupayakan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Enggano.
Perbup RDTR ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang mengatur pemanfaatan ruang dan tata guna lahan secara eksplisit.
“Perbup RDTR ini akan mengatur secara eksplisit terkait pemanfaatan ruang,” jelas Bari Oktari.
Untuk mempercepat proses ini, Pemkab telah mengusulkan bantuan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada pemerintah pusat. Diperkirakan, pembuatan RDTR untuk satu wilayah Kecamatan membutuhkan anggaran hingga Rp 2 miliar.