Nasional – Ada keputusan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi sorotan publik. Isi putusan ini tentang KPU tidak akan membuka dokumen terkait Capres dan Cawapres ke publik.
Disadur dari detik.com, KPU menjelaskan ada konsekuensi bahaya jika informasi dalam dokumen ijazah itu dibuka.
Putusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Penjelasan KPU, ada konsekuensi bahaya dibukanya informasi dokumen persyaratan Capres dan Cawapres dalam tahapan pendaftaran. Termasuk perihal ijazah.
Informasi dokumen persyaratan Capres dan Cawapres digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal paslon Capres-Cawapres.
“Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden,” demikian penjelasan KPU.

















