Dirdik Jampidsus dalam konfrensi persnya menerangkan bahwa perbuatan tersangka Nadiem pada bulan Februari 2020, bertemu dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan ini membahas tentang produk dari Google, yaitu program Google for Education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadim dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi.