<strong>Jakarta</strong> - Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba. Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, tersangka Nadiem telah melanggar 3 ketentuan. Didampingi oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, Dirdik membeberkan rangkaian yang menyeret Nadiem menjadi tersangka pengadaan chromebook. Untuk mewujudkan kesepakatan pasca pertemuan dengan pihak Google Indonesia, Nadiem pada tanggal 6 Mei 2021 mengajak jajarannya untuk menggelar rapat tertutup.<!--nextpage--> Dalam rapat itu turut hadir, yaitu: <ul> <li>H selaku Dirjen PAUD Dikdas</li> <li>T selaku Kepala Badang Litbang Kemenbudristek</li> <li>JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.</li> </ul> <blockquote>"Mereka melakukan rapat tertutup, melalui Zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset untuk membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari Nadim," jelas Dirdik Jampidsus.</blockquote> Dirdik menjelaskan jika saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. <strong>Rangkaian Kegiatan Nadiem Makarim</strong><!--nextpage--> Untuk meloloskan chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Ternyata sebelumnya Google pernah mengirim surat kepada Menteri Pendidikan sebelum Nadiem, namun surat itu tidak direspon. Menteri ME tidak merespon surat Google karena uji coba pengadaan chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah kategor 3T, yaitu sekolah yang berada di garis terluar, tertinggal dan terdalam.<!--nextpage--> Atas perintah Nadim dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis juklat yang spesifikasinya sudah mengunci chrome OS. Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chrome OS. Nadim pada bulan Februari tahun 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi chrome OS.<!--nextpage--> <strong>Ketentuan yang dilanggar tersangka Nadiem</strong> <ol> <li>Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.</li> <li>Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.</li> <li>Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP</li> </ol> <strong>Awal Pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia</strong> Dirdik Jampidsus menegaskan jika penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat, serta barang bukti yang diterima tim penyidik Jampidsus.<!--nextpage--> Dirdik Jampidsus dalam konfrensi persnya menerangkan bahwa perbuatan tersangka Nadiem pada bulan Februari 2020, bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini membahas tentang produk dari Google, yaitu program Google for Education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadim dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi.<!--nextpage--> <strong>(**)</strong>