
Ia menjelaskan, alokasi tenaga kerja bagi penyandang disabilitas secara nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, diperlukan penguatan dalam bentuk Peraturan Daerah agar implementasinya berjalan di tingkat daerah.
“Secara regulasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Namun, dalam tataran aplikasi di daerah, perlu penekanan khusus melalui Perda sesuai dengan konteks Bengkulu Utara,” jelasnya.
Selain itu, Tomy Sitompul juga menyampaikan akan memperjuangkan pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di kecamatan-kecamatan yang memiliki jumlah penyandang disabilitas yang memerlukan perhatian khusus.
“Kami juga mendorong pembangunan SLB di kecamatan yang memiliki jumlah penyandang disabilitas cukup banyak,” tambahnya.
Raperda tentang Penyandang Disabilitas saat ini masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan bersama Pansus DPRD Bengkulu Utara.
(Novan Alqadri)

















