Dengan adanya Perda No 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Disperindagkop dan UKM Mukomuko telah mendiskusikan dengan berbagai pihak mengenai kendala-kendala yang dihadapi desa dalam pengelolaan retribusi pasar.
Dari target yang telah ditetapkan, masing-masing pengelola pasar rakyat nantinya akan menyetor retribusi kepada pemerintah daerah dengan jumlah yang bervariasi. Target pendapatan dari tiap pasar berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 29 juta bahkan ada yang hanya Rp 10 juta.
