<strong>Bengkulu</strong> – Jumat siang ribuan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Massa ini terdiri dari mahasiswa hingga ada juga emak-emak. Tiba di depan Gedung DPRD Provinsi, massa mencoba untuk masuk ke dalam gedung. Namun personel kepolisian yang telah melakukan penjagaan, menghalau para massa. Aksi saling dorong tak terhindarkan. [caption id="attachment_1933" align="alignnone" width="747"]<img class=" wp-image-1933" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-29-at-16.09.19-300x169.jpeg" alt="" width="747" height="421" /> Suasana demo di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu[/caption] Gagal masuk dari pintu utama, massa kemudian mencopot paksa pagar gedung. Setelah pagar copot, massa mencoba masuk ke dalam area Gedung melalui pagar itu, namun tidak lama kemudian kembali berhasil dihalau.<!--nextpage--> Para massa ini ingin masuk ke dalam Gedung DPRD Provinsi untuk menemui para anggota dewan dan menyampaikan aspirasinya. [caption id="attachment_1934" align="alignnone" width="747"]<img class=" wp-image-1934" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-29-at-16.09.21-300x169.jpeg" alt="" width="747" height="421" /> Kericuhan mewarnai demo di depan gedung DPRD Provinsi[/caption] Hingga saat ini massa masih bertahan di sekitar Gedung DPRD Provinsi. <strong>Dalam aksi ini ada 8 tuntutan yang disampaikan massa, yakni</strong> 1. Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat. 2. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain. 3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54. 4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi. 5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat. 6. Menuntut Pemerintah untuk meninjau dan memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kenaikan pajak di berbagai sektor. 7. Menuntut Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat tindakan represif aparat yang mencederai hak konstitusional rakyat. 8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik.<!--nextpage--> <strong>Rendra Aditya</strong>