<strong>Bengkulu</strong> - Sidang perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (6/1). Berdasarkan fakta persidangan, JPU Kejati Bengkulu mengatakan dakwaannya terbukti. <p style="text-align: left;">Para terdakwa terbukti melakukan SFJ fiktip perjalanan dinas dan memotong anggaran perjalanan dinas.</p> <h2>Tuntutan Hukuman dan Rincian Besaran Uang Pengganti Kerugjan Negara</h2> <h3>1. Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga</h3> <ul> <li>Dituntut hukuman penjara 6 tahun</li> <li>Denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan serta</li> <li>Membebankan uang pengganti Rp 1,8 miliar subsidair 2 tahun.</li> </ul> <h3>2. Mantan bendahara Dahyar</h3> <ul> <li>Dituntut pidana penjara 6 tahun</li> <li>Denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan</li> <li>Membayar uang pengganti Rp 2,6 milyar subsidair 2 tahun.</li> </ul> <h3>3. Mantan Kassubag Umum Rizan Putra</h3> <ul> <li>Dituntut 2 tahun penjara</li> <li>Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan</li> <li>Membayar uang pengganti Rp 85 juta.</li> </ul> <h3>4. PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza</h3> <ul> <li>Dituntut pidana penjara selama 2 tahun</li> <li>Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan</li> <li>Membayar uang pengganti Rp 40 juta subsidair 3 bulan.</li> </ul> <h3>5. Pembantu bendahara Ade Yanto</h3> <ul> <li>Dituntut pidana penjara selama 2 tahun</li> <li>Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan</li> <li>Membayar uang pengganti Rp 85 juta subsidair 7 bulan 15 hari.</li> </ul> <h3>6. Rely Pribadi</h3> <ul> <li>Dituntut pidana penjara selama 2 tahun</li> <li>Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan.</li> </ul> <h3>7. Lia Fita Sari staf PPTK</h3> <ul> <li>Dituntut pidana penjara selama 2 tahun</li> <li>Eenda Rp 50 juta subsidair 2 bulan</li> <li>Membayar uang pengganti Rp 25 juta subsidair 3 bulan.</li> </ul> Usai pembacaan tuntutan hukuman, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.<!--nextpage--> <strong> (Rendra Aditya Gunawan)</strong>