Ketentuan ini mencakup seluruh metode pengadaan, baik melalui:
- e-purchasing,
- Tender,
- Tender cepat,
- Seleksi,
- Penunjukan langsung,
- Pengadaan langsung,
- Termasuk transaksi yang bersifat transaksional maupun melalui mekanisme pencatatan.
Seluruh proses pengadaan wajib secara elektronik sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 69 ayat (1).
Perpres itu menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) beserta sistem pendukungnya.
“Ini menjadi wujud transparansi dan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga hasil pekerjaan yang diperoleh sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” kata Fitriyansyah.
Isi Surat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Bengkulu Utara
Selain melalui Surat Edaran Bupati, komitmen penguatan pengadaan elektronik juga ditegaskan melalui surat dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Bengkulu Utara. Pada 9 Januari 2026.

















