Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Paisol langsung memerintahkan JPU serius dengan pengembalian kerugian negara.
Karena dari kerugian negara Rp 5 miliar lebih, belum ada pengembalian sama sekali. Sedangkan fokus dari penindakan kasus korupsi salah satunya adalah pemulihan kerugian negara.
Paisol juga mengimbau kepada saksi atau terdakwa yang punya tanggung jawab segera mengembalikan.
Sebelumnya dalam kasus ini, ada tujuh terdakwa yang dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Setwan DPRD Provinsi Bengkulu yakni mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubag Umum Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi serta staf PPTK Lia Fita Sari.
Rendra Aditya

















