<strong>Bengkulu</strong> - Terdakwa kasus korupsi dana Bumdes di desa Lubuk Senai III Kabupaten Mukomuko yakni mantan Direktur Bumdes Sulistyono Utomo, Rabu (3/9) sore menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bengkulu. Perkara dugaan korupsi dana anggaran Bumdes Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022 - 2023 akhirnya disidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dimuka persidangan, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang- Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP.<!--nextpage--> Perkara ini menjerat terdakwa mantan Direktur Bumdes Sulistyono Utomo dan Sekretaris Bumdes Sonia Paramita, namun Sonia Paramita tidak dihadirkan ke persidangan dengan alasan yang bersangkutan sedang hamil 7 bulan bulan. JPU Kejari Mukomuko dalam pembacaan dakwaan menjelaskan, modus operandi para terdakwa yakni membuat laporan kegiatan fiktif. Salin itu, setiap pencairan dana tersebut langsung dipakai oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. <blockquote>“Jadi mereka mengambil anggaran tanpa adanya peruntukan yang jelas tanpa ada pertanggung jawaban dana yang diambil itu untuk keperluan pribadi,” ujar Gugi Dolansyah</blockquote> Sidang kembali dilanjutkan pada 15 September mendatang dengan agenda pembuktian.<!--nextpage--> <strong>Rendra Aditya</strong>