Kepahiang – Duda muda anak satu berinisial EE diamankan personel PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Rabu (1/04) siang.
Pria berusia 22 tahun ini diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun.
EE warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang ini melakukan dugaan asusila dengan modus dan iming-iming akan menikahi korban.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan membujuk korban melalui janji pernikahan.
Lantaran takut EE tidak menikahinya, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Kepahian pada awal Februari 2026 lalu.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya EE berhasil kit amankan,” ujar IPTU Bintang Yudha Gama.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepahiang, Aiptu. Dedi menyampaikan ada lima orang saksi yang diperiksa.
“Laporan perkara ini pada tanggal 5 Februari 2026 lalu.
Page 1 of 2

















