Nasional – Di Indonesia, mewariskan rumah atau tanah kepada anak sering kali dilakukan oleh orang tua, terutama bagi mereka yang memiliki aset yang mencukupi atau bahkan berlebih.
Namun, bagi anak yang menerima, agar suatu hari nantinya harta warisan tersebut tidak menjadi perdebatan, penting untuk melakukan proses balik nama sertifikat untuk mengalihkan hak kepemilikan menjadi hak penerima warisan.
Sebagai informasi penting, penerima warisan tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atau dibebaskan dari PPh atas pengalihan tanah dan bangunannya.
Cara Terbebas dari PPh
Hal ini seperti baru-baru ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli jika warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh).
Masyarakat dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.
Pengecualian warisan dari pengenaan PPh ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d.
Aturan tersebut menyebutkan, jika penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

















