Ahli waris harus mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen, seperti:
- Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;
- Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan;
- Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;
- Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.
Nantinya setelah diverifikasi, petugas KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak.
Nah, jika sudah mengetahui cara mengurus bebas biaya pajak balik nama rumah, berikut adalah syarat ddan cara balik nama rumah yang harus dipahami.
Page 3 of 6