1. Persiapkan Berkas dan Dokumen yang Diperlukan
Persiapkan dokumen yang tertulis diatas sebelum melakukan proses pengurusan balik nama
2. Ambil Nomor Antrian dan Tunggu Panggilan
Ambil nomor antrian untuk mendapatkan giliran. Setelah itu, tunggu hingga nomor dipanggil oleh petugas loket yang bertugas.
3. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas oleh Petugas Loket
Nantinya, petugas loket akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan tersebut. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses bisa berjalan lancar.
4. Pembayaran Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Jika berkas sudah lengkap dan disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya PNBP. Biaya ini adalah biaya administrasi yang diperlukan untuk pengurusan proses balik nama.