Dalam kasus ini, para tersangka diduga membuat laporan fiktif. Para tersangka diketahui menarik Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang seharusnya disalurkan kepada perangkat desa, namun tidak diberikan, sementara dalam laporan tertulis telah disalurkan.
Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diketahui tidak menerima insentif, namun dalam laporan keuangan tertulis menerima insentif. Tidak hanya laporan fiktif, pembangunan yang menggunakan uang negara di Desa Rindu Hati ini diduga tidak sesuai perencanaan.