
“Pengeroyokan awalnya karena tersinggung hampir diserempet motor. Jadilah kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Intinya ketersinggungan di jalan dengan motor,” ujar Kapolsek Gading Cempaka, AKP Saman Saputra.
Karena perbuatannya yang tidak bsia menahan emosi itu, ketiga saudara tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Rendra Aditya Gunawan
Page 3 of 3