Kepahiang – Kurang dari 12 jam pasca mendapat laporan terkait adanya tindak pidana pencurian dalam mobl travel tujuan Bengkulu-Lubuklinggau.
Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan seorang pemuda 26 tahun berinisial YG asal kabupaten Malang Jawa Timur.
Pria 26 tahun tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit Tab merek Samsung milik salah seorang penumpang travel jurusan Bengkulu-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim AKP. Denyfita Mochtar melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Irwansyah membenarkan terkait kejadian tersebut.
Penangkapan berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan perangkat elektronik saat menumpang sebuah mobil travel, sehingga Tim Elang Jupi langsung melakukan penyelidikan.
Aiptu Irwansyah menjelaskan, awalnya korban dan pelaku sama-sama menumpang mobil travel dari Kota Bengkulu menuju Lubuklinggau.
Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku selalu mengajak korban untuk mengobrol hingga akhirnya korban lengah.