Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, izin kelayakan depot air minum bukan hanya persoalan administrasi, akan tetapi menyangkut kesehatan masyarakat secara luas.
Air minum yang beredar di kalangan masyarakat harus benar-benar terjamin kebersihan, keamanan, dan kesehatannya.
“Yang tidak mengurus izin kami tidak mengetahui, tidak melegalkan masalah izinnya. Kebersihannya kami tidak tahu karena tidak pernah minta izin. Kalau sudah izin kan bisa kami periksa layak atau tidaknya. Kalau persyaratannya gampang, petugas kami akan ke sana,” ujar Bustam Bustomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.
Dwi Anggi Saputra

















