<strong>Seluma</strong> - Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011. Saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan telah dilakukan pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Namun dari delapan tersangka kasus ini, satu berkas perkara belum dilakukan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara tersangka Murman Effendi mantan Bupati Kabupaten Seluma. Lantaran penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Seluma masih melakukan penelusuran aset. <blockquote>“Pelaksanaan tahap duanya sudah dilakukan penyerahan tersangka ke penuntut umum kecuali khusus untuk pak murman belum dilaksanakan tahap 2 karena kami lagi memaksimalkan untuk penelusuran aset,” ucap Eka nugraha</blockquote> <img class="alignnone size-medium wp-image-2791" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-05-at-10.42.27-300x202.jpeg" alt="" width="300" height="202" /><!--nextpage--> Pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah menetapkan 8 orang tersangka, yakni: - Murman Effendi mantan Bupati Seluma - Jasran Harhap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional - Mulkan Tajudin mantan Sekda - Syaiful Anwar Dali mantan Sekda - Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem - Jaferson mantan Kabag Tapem - Edi Susila mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah - Amzan Zahari selaku Bendahara Pembantu. Kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejari Seluma, dengan melibatkan sejumlah tokoh penting dan nilai kerugian negara mencapai Rp11 miliar.<!--nextpage--> <strong>Hari Adiyono</strong>