Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menangkap pemuda berinisial AA karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Mirisnya, korban yang disetubuhi oleh AA adalah adik kandungnya sendiri yang baru berusia 17 tahun.
Perbuatan terlarang yang dilakukan AA mengakibatkan adiknya hamil, karena sudah dilakukan oleh pemuda 20 tahun tersebut berulang kali.
Waka Polres Rejang Lebong, AKBP. Tekat Parmo mengatakan, penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa, 9 September 2025 lalu.
“Tersangka kami ringkus setelah menerima laporan dari keluarga korban Selasa 9 September 2025,” kata Wakapolres Rejang Lebong, AKBP. Tekat Parmo dalam konferensi pers, Selasa 23 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, AKBP. Tekat mengatakan jika tersangka melakukan perbuatan terlarang itu akibat sering nonton film porno.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.