Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati, menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan.
Jika surat itu sudah diterima, BKPSDM akan menindaklanjuti dengan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap kedua PNS tersangka.

Selama masa pemberhentian sementara, keduanya hanya akan menerima 50% dari gaji pokok. Selanjutnya, BKPSDM menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan tindak lanjut berikutnya, yakni dengan melakukan pemberhentian tetap kedua tersangka sebagai ASN.