Selama masa pemberhentian sementara, keduanya hanya akan menerima 50% dari gaji pokok. Selanjutnya, BKPSDM menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan tindak lanjut berikutnya, yakni dengan melakukan pemberhentian tetap kedua tersangka sebagai ASN.
“Kita akan memberikan surat untuk pemberhentian sementara, jadi hak ASN yang bersangkutan diberikan 50% nya saja dari gaji yang diterimanya selama ini,” ucap Syarifah Inayati.
Novan Alqadri

















