<strong>Bengkulu Utara</strong> – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bengkulu Utara, dengan mengakomodir seluruh usulan yang disampaikan. Sebanyak 2.306 usulan pengangkatan PPPK paruh waktu dari Kabupaten Bengkulu Utara seluruhnya telah terakomodir oleh BKN dalam penetapan alokasi kebutuhan pada Senin malam kemarin. Penetapan alokasi kebutuhan telah disampaikan ke Panselda yang kemudian akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pengumuman secara resmi. Disampaikan Pejabat Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bengkulu Utara, Verry Fajriansyah bahwa pihaknya saat ini masih menyusun format untuk mengumumkan secara resmi dan menyerahkan tautan pengumuman kepada BKN.<!--nextpage--> Hal itu agar para peserta kemudian bisa melanjutkan ke tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Dalam pengisian DRH terdapat beberapa dokumen penting yang harus diunggah oleh calon PPPK paruh waktu. Adapun jadwal pengisian DRH ditetapkan paling lambat 15 September 2025. Peserta diminta teliti saat melakukan pengisian DRH agar tidak gagal diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Hasil ketetapan dari BKN sudah keluar malam kemarin, dan sekarang untuk tahapan selanjutnya kita lagi membuat draf pengumuman untuk ditandatangani oleh Ketua Panselda. Setelah diumumkan, tahapan selanjutnya pengisian DRH di akun masing-masing, batas waktunya 15 September ini,” ujar Verry Fajriansyah.<!--nextpage--> <strong>Novan Alqadri</strong>