<strong>Nasional</strong> - Banyak pekerja yang bertanya-tanya, apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan? Tentu bisa dong! namun, pencairan ini hanya berlaku untuk sebagian saldo, bukan keseluruhan. Jadi, kamu tetap bisa bekerja seperti biasa, tapi di sisi lain punya kesempatan menikmati sebagian hasil tabungan dari iuran yang sudah disetorkan. Nah, supaya lebih jelas, mari kita bahas detailnya mulai dari syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga cara mengajukan klaim baik lewat aplikasi JMO maupun portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.<!--nextpage--> <strong>Opsi Klaim Sebagian JHT Tanpa Resign</strong> Jika masih aktif bekerja, kamu bisa mencairkan saldo JHT dengan dua pilihan: 1. Klaim 10% <ul> <li>Diperuntuan untuk kebutuhan umum, seperti biaya pendidikan, modal usaha, atau kebutuhan mendesak lainnya.</li> </ul> 2. Klaim 30% <ul> <li>Khsusus untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun lewat kredit pemilikan rumah (KPR).</li> <li>Syarat mutlak untuk bisa mengajukan klaim sebagian ini adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.</li> </ul> Jadi, jika kamu baru terdaftar kurang dari itu, pencairan belum bisa dilakukan.<!--nextpage--> <strong>Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan</strong> <strong>- Untuk klaim 10%:</strong> <ul> <li>Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.</li> <li>KTP atau identitas resmi lainnya.</li> <li>NPWP (wajib jika saldo melebihi Rp50 juta atau sudah pernah klaim sebagian sebelumnya).</li> </ul> <strong>- Untuk klaim 30% (pembelian rumah):</strong> <ul> <li>Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.</li> <li>KTP/identitas resmi.</li> <li>PPJB atau AJB jika membeli rumah secara tunai.</li> <li>Dokumen KPR jika rumah dibeli dengan kredit.</li> <li>NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta).</li> <li>Jika rumah atas nama pasangan, sertakan KK dan surat pernyataan sah kepemilikan.</li> </ul> Perlu diingat, jika kamu melakukan klaim sebagian, ada kemungkinan akan terkena pajak progresif ketika mencairkan sisa saldo di kemudian hari, terutama jika jarak pencairannya lebih dari dua tahun.<!--nextpage--> <strong>Cara Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online</strong> BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses pencairan dengan dua jalur digital: portal Lapak Asik dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). <strong>1. Melalui Portal Lapak Asik</strong> <ul> <li>Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan masuk ke menu Lapak Asik.</li> <li>Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.</li> <li>Unggah dokumen persyaratan sesuai format yang diminta (JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).</li> <li>Sertakan juga foto diri tampak depan.</li> <li>Simpan data, lalu tunggu email berisi jadwal wawancara online.</li> <li>Proses verifikasi akan dilakukan melalui video call dengan petugas BPJS.</li> <li>Jika data dinyatakan valid, saldo akan ditransfer langsung ke rekening yang sudah kamu daftarkan.</li> </ul> <strong>2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)</strong> <ul> <li>Unduh aplikasi JMO di smartphone, lalu lakukan aktivasi akun.</li> <li>Pilih menu Jaminan Hari Tua → klik Klaim JHT.</li> <li>Sistem akan menunjukkan status kelayakan dengan tanda centang hijau.</li> <li>Pilih alasan klaim sesuai kebutuhan, kemudian lanjutkan.</li> <li>Lakukan verifikasi wajah melalui selfie.</li> <li>Masukkan nomor rekening aktif dan NPWP (jika ada).</li> <li>Periksa kembali detail saldo yang akan dicairkan, lalu konfirmasi.</li> <li>Pantau progresnya lewat fitur Tracking Klaim.</li> </ul> <strong>Estimasi Waktu Pencairan</strong><!--nextpage--> Proses pencairan lewat online biasanya cukup cepat. Jika dokumen lengkap dan verifikasi berjalan lancar, dana JHT bisa cair ke rekening dalam waktu 1–3 hari kerja. Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign ternyata bukan hal yang sulit. Asalkan kepesertaan sudah minimal 10 tahun dan dokumen lengkap, kamu bisa langsung mengajukan klaim sebagian, baik 10% untuk kebutuhan umum maupun 30% untuk rumah. Dengan adanya layanan online seperti Lapak Asik dan aplikasi JMO, proses pencairan jadi lebih praktis, cepat, dan tanpa harus bolak-balik ke kantor BPJS.<!--nextpage--> Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat! <strong>(Sheila Silvina)</strong>